Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi

Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi - Hallo sahabat tarbiyah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akhbar, Artikel Nusantara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi
link : Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi

Baca juga


Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi

Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman
Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman (redaksikota.com)
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyatakan kekecewaannya karena dirinya dan 15 pelapor Ahok lainnya tidak diperbolehkan masuk ruang sidang. Adanya alasan ruang sidang penuh juga dianggap aneh karena Pedri datang sejak pukul 07.00 WIB.

"Kami tidak boleh masuk ke ruangan sidang. Kami melihat ada diskriminasi. Seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang. Kami meminta pengadilan negeri dan Kapolres bertanggungjawab," kata Pedri di Jakarta, Selasa (13/12/2016), seperti dikutip Republika.

Menanggapi diskriminasi itu, ia menyerukan untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut.

“Kita lawan kesewenang-wenangan ini dengan kekuasaan Allah. Pak jaksa dan hakim dengarkan suara hati kami yang paling dalam,” tegasnya.






Kekecewaan juga disampaikan oleh Ummi Hj Irena Handono. Ia pun mempertanyakan siapa yang ada di dalam ruang sidang jika para pelapor tidak boleh masuk.

“Pertanyaannya siapa mereka yang ada di dalam. Kenapa pelapornya tidak boleh masuk. Tidak ada sama sekali,” kata Irena Handono

Menurut pendiri Irena Center itu, hal ini menjadi ujian bagi umat Islam. Ia pun meminta pemerintah menjadikan hukum sebagai panglima.

Seperti diketahui, hari ini merupakan sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Kasus yang menjerat Ahok bermula dari pernyataannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Ahok lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri 16 November 2016. [Ibnu K/Tarbiyah.net]








Demikianlah Artikel Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi

Sekianlah artikel Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi dengan alamat link https://tarbiyahpost.blogspot.com/2016/12/pelapor-tak-boleh-masuk-ruang-sidang-pp.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelapor Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, PP Pemuda Muhammadiyah: Ada Diskriminasi"

Posting Komentar